badan permusyarawatan desa

bpd

SOTK BPD_page-0001

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. BPD juga merupakan lembaga legislatif di desa yang berfungsi dalam pembuatan peraturan desa bersama kepala desa.

BPD memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa, terutama dalam memastikan bahwa segala perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di desa dan memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Penyalur Aspirasi Masyarakat

  2. Pembahasan dan Kesepakatan Peraturan Desa

  3. Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa

  4. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

  5. Penampungan dan Penyaluran Masukan Masyarakat

  6. Penggalangan Partisipasi Masyarakat

  7. Menjaga dan Menegakkan Norma dan Peraturan Desa

SK BPD DESA BANYUBIRU
BPD ANT MARJU
BDP FATKUR ROCHMAN
BPD RIVAN CAHYADI
BPD MUJI RISTIYANTO
BPD ARIF C
BPD MARWOTO
BPD ROZIE
BPD TRI WINARTI