ppid

pejabat pengelola informasi dan dokumentasi

DESA BANYUBIRU KECAMATAN BANYUBIRU KAB. SEMARANG

Hijau dan Kuning Ilustrasi Struktur Mahasiswa KKN Grafik
VISI MISI PPID

ppid banyubiru 

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan dasar itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Banyubiru No 46 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan keanggotaan yang terdiri dari perangkat desa banyubiru dan perwakilan lembaga desa banyubiru. 

Keberadaan PPID di Desa Banyubiru pada Tahun 2023 kembali diperbarui dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 68 Tahun 2023 dikarenakan adanya pergantian Struktur Pengurus PPID Desa Banyubiru. Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID Desa) adalah instansi di tingkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. PPID Desa berfungsi sebagai pusat informasi di desa, memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang mereka butuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Lebih Lanjut

tugas pPID :

  • Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan informasi;
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Pengujian Konsekuensi;
  • Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

informasi
ajungan pelayanan

tata cara mendapatkan informasi publik 

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT 

Lembaga yang bersifat Independen dan Mitra Kerja Pemerintah Desa dalam membuka saluran komunikasi timbal balik dengan masyarakat. 

SK NO 30 TAHUN 2022

Tentang Susunan Pengurus Pelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "BUMI PERDIKAN BANYUBIRU" Tahun 2022 - 2025. 


  1. Tugas Kelompok Informasi Masyarakat adalah :        
  • Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah. 
  • Melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional.
  • Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi. 
  • Sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah kepada masyarakat. 

Baca Lebih Lanjut
IMG-20220613-WA0021
IMG-20220805-WA0068
IMG-20220713-WA0062
IMG-20220909-WA0015

MEDIA KETERBUKAAN informasi PUBLIK

Di wilayah Desa Banyubiru dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik menggunakan beberapa media mulai dari media sosial (Instagram, Website, Youtube), Radio Komunitas, Aplikasi Playstore, WA Grup Desa, dan juga media tradisonal juga tidak ditinggalkan dalam keterbukaan informasi publik seperti Baliho dan Papan Pengumuma

Radio Komunitas (Masuk Kabar Berita)
radio komunitas
CCTV (masuk kewilayahan inovasi)
WIFI Gratis (msuk kewilayahan inovasi)
SUPORT (inovasi)
wasdikan
Papan Pengumuman
Informasi Baliho
ajungan pelayanan

RUANG PPID DESA BANYUBIRU

RUANG PELAYANAN PUBLIK DESA OK
RUANG PPID 2
Ruang PPID
PPID 4