
Berikut ini beberapa mekanisme yang dilaksanakan guna pengawasan dan evalusasi kinerja perangkat desa Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Prov. Jawa Tengah diantaranya :
Beberapa Peraturan Desa ataupun Peraturan Kepala Desa telah dibuat oleh Desa Banyubiru terkait dengan pengendalian penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan sebagai upaya pencegahan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di tingkat Desa, diantaranya :

kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan

dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi , tanggung jawab, wewenang , dan peran sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN
Pakta Integritas Kepala Desa dengan Bupati Semarang
Pakta Integritas Kelompok/ Organisasi Masyarakat dengan Kepala Desa
E - Banner Pakta Integritas Perangkat Desa



ABSENSI PERANGKAT DESA
Daftar hadir perangkat desa dengan 2 metode yaitu secara elektronik dan manual untuk setiap bulanya dikirim ke Kecamatan guna evaluasi kinerja

APEL PAGI
Dilaksanakan sebelum/ sesudah
kegiatan perangkat desa banyubiru
sebagai bentuk arahan/ evaluasi.




RAPAT SENENAN
Rapat koordinasi perangkat desa yang dilakukan setiap hari Senin, sebagai bentuk evaluasi mingguan Perangkat Desa Banyubir

Berikut ini beberapa tindak lanjut hasil pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Banyubiru baik itu terkait dengan kegiatan Pemerintahahan

Bertempat di Pendopo Balai Desa Banyubiru, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan oleh Inspektorat Kab. Semarang untuk Tahun Anggaran 2019

Kamis, 11 November 2021, bertempat di Aula Kec. Tuntang. Pelatihan Aplikasi SMARD oleh Disdukpil Kabupaten Semarang

Rabu, 10 Juli 2019, bertempat di Aula Kec. Tuntang. Telah dilaksanakan Pelatihan/ Bimtek untuk Petugas Registrasi.

Selasa, 9 Maret 2021 bertempat di Aula Kecamatan Banyubiru. Penginputan Aplikasi Jogo Tonggo

Sabtu, 27 Maret 2021 bertempat di Aula Dinas Sosial Kab. Semarang. Bimtek Aplikasi SIKS-NG oleh operator desa.

Jumat, 26 Maret 2021 bertempat di Kecamatan Banyubiru. Rakor Pengisian Kuisioner Terhadap SKM.

Senin, 24 Mei 2021, Bertempat di gedung lantai 2 Disdukpil Kab. Semarang guna penerimaan SK Penjukan Desa Gisa

Rabu, 31 Maret 2021. Bertempat di Balai Desa Banyubiru, akan dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi oleh Inspektorat kab. Semarang untuk Laporan TA 2020

Berikut hasil dari Tindak Lanjut Pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Semarang TA 2021
Selama 3 tahun terakhir dari Perangkat Desa Banyubiru tidak ada yang terjerat dalam Tindak Pidana Korupsi, yang dibuktikan dari beberapa surat penyataan dan keterangan yang dikeluarkan oleh dinas/ instansi terkait.







bekerjasama dengan Karang Taruna Desa dan Pemuda yang ada di masing - masing dusun melaksanakan giat SERANGAN DARAT

SERANGAN DARAT ini bertujuan untuk penyampaian informasi secara lebih menyeluruh sampai dengan tingkat warga di RT

selain di poskamling yang ada di tiap - tiap RT, SERANGAN DARAT ini juga dibagikan ke warung/ toko - toko moder di pinggir jalan besar
PERKADES SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Peraturan Kepala Desa Banyubiru Nomor 6 Tahun 2022 yang Mengatur Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.
Beberapa layanan Survei Kepuasan Masyarakat yang bisa diakses oleh Masyarakat Desa Banyubiru diantaranya

Merupakan survei yang dibuat oleh tim dibawah komando BPD Desa Banyubiru sebagai bentuk apresiasi masyarakat terhadap Pelayanan di Pemerintah Desa Banyubiru sesuai dengan Permenpan RB RI Nomor 14 Tahun 2017

Survei yang juga dibuat oleh Tim Pelaksana Survei dibawah BPD Desa Banyubiru, untuk menilai seberapa puas/ seberapa paham masyarakat dengan alur Pemerintahan Desa Banyubiru dengan standar 2,5 persen dari Populasi Warga Masyarakat Desa

Berikut ini hasil survei yang telah dilaksanakan baik itu Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Desa ataupun Survei Perilaku sampai dengan semester 1 bulan Agustus :
AKSES MASYARAKAT


KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (KESEHATAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, LINGKUNGAN, TRANTIBUMLINMAS, PEKERJAAN UMUM) PEMBANGUNAN, KEPENDUDUKAN, KEUANGAN DAN PELAYANAN LAINYA
informasi apbdES






GALERI MUSDUS DESA BANYUBIRU
musdus tidak hanya lembaga desa, kepala dusun, ataupun unsur RT/RW yang hadir, tetapi unsur - unsur seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh seni, dan juga masyarakat marginal juga harus ikut terlibat dan ikut serta dalam kegiatan penyusunan RKPDes terkait dengan prioritas yang ada di masing - masing dusun










tentang pencegahan, pemberantasan, korupsi dan gratifikasi di desa banyubiru












Setelah pembuatan Perkades tentang Gratifikasi di Lingkungan Desa, tentunya perlu ada sosialisasi bagi warga masyarakat terkait dengan Perkades tersebut.
Selain sudah diunggah di berbagai media sosial yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Banyubiru, sosialisasi secara langsung juga harus dilakukan agar informasi sampai pada masyarakat tingkat bawah.
Dalam pertemuan RT/ RW/ Dusun, bahkan pertemuan Posyandu, PKK dan juga kegiatan - kegiatan kemasyarakatan yang ada di lingkungan, Kepala Desa bersama dengan perangkat desa berperan aktif dalam sosialisasi Gratifikasi dan tentunya Desa Anti Korupsi.











Partisipasi masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Desa






keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa
Tidak hanya dalam gotong royong pembangunan, keterlibatan lembaga desa dan masyarakat dimulai dari tahapan musyawarah, kepanitiaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan penyerahan kegiatan.
PITUTUR JAWA

BUDAYA LOKAL DAN ADAT ISTIADAT






KESENIAN LOKAL DESA BANYUBIRU










Terletak di Dusun Tegalwuni dengan SK Nomor 7 Tahun 2019

Terletak di Dusun Dangkel dengan SK Nomor 8 Tahun 2019

Terletak di Dusun Cerbonan dengan SK Nomor 17 Tahun 2018

Terletak di Dusun Krajan Dengan SK No 29 Tahun 2020

Terletak di Dusun Tawangrejo dengan SK Nomor 16 Tahun 2018

Terletak di Dusun Krajan dengan SK Nomor 11 Tahun 2018

Terletak di Dusun Demakan dengan SK Nomor 18 Tahun 2018

Terletak di Dusun Pancuran dengan SK Nomor 141/21/XI/2016

Terletak di Dusun Demakan dengan SK Nomor 141/24/XI/2016

Terletak di Dusun Randusari dengan SK Nomor 141/45/XI/2013

Terletak di Dusun Krajan dengan SK Nomor 40 Tahun 2018

Terletak di Dusun Demakan dengan SK Nomor 6 Tahun 2018

Terletak di Dusun Kampung Rapet dengan SK Nomor 7 Tahun 2018

Terletak di Dusun Pancuran dengan SK Nomor 9 Tahun 2017

Terletak di Dusun Randusari dengan SK Nomor 9 Tahun 2019