KEBERADAAN
PERDES TENTANG
PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES
Berikut ini beberapa mekanisme yang dilaksanakan mulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDes
Berikut ini beberapa mekanisme yang dilaksanakan guna pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, diantaranya :
PENGENDALIAAN PENERIMAAN GRATIFIKASI, SUAP, DAN KONFLIK KEPENTINGAN
Beberapa Peraturan Desa ataupun
Peraturan Kepala Desa telah dibuat oleh Desa Banyubiru terkait dengan
pengendalian penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan sebagai upaya
pencegahan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di tingkat Desa, diantaranya
:
PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA
kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan
PAKTA INTEGRITAS
dokumen yang berisi pernyataan atau janji
kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi ,
tanggung jawab, wewenang , dan peran sesuai dengan peraturan perundang -
undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN
Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pakta Integritas
KEBERADAAN
KEGIATAN PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA
Pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa merupakan aspek penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa
apel perangkat
TINDAK LANJUT HASIL PEMBINAAN, PETUNJUK, ARAHAN,
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DARI PEMERINTAH PUSAT/ DAERAH
Berikut ini beberapa tindak
lanjut hasil pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Banyubiru
baik itu terkait dengan kegiatan Pemerintahahan
Selama 3 tahun terakhir dari Perangkat Desa
Banyubiru tidak ada yang terjerat dalam Tindak Pidana Korupsi, yang dibuktikan
dari beberapa surat penyataan dan keterangan yang dikeluarkan oleh dinas/
instansi terkait.
layanan aduan masyarakat
Layanan aduan masyarakat adalah sistem yang dirancang untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti keluhan atau masukan dari masyarakat. Sistem ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh warga dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN PEMERINTAH
DESA BANYUBIRU
Survei kepuasan masyarakat adalah alat penting untuk
mengukur tingkat kepuasan warga terhadap layanan yang diberikan oleh pemerintah
atau organisasi tertentu
AKSES MASYARAKAT
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga secara minimal. Akses masyarakat terhadap SPM desa merujuk pada kemampuan dan kesempatan warga desa untuk mendapatkan layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah desa sesuai dengan standar yang ditetapkan.
KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT
DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (KESEHATAN, PENDIDIKAN,
SOSIAL, LINGKUNGAN, TRANTIBUMLINMAS, PEKERJAAN UMUM) PEMBANGUNAN, KEPENDUDUKAN,
KEUANGAN DAN PELAYANAN LAINYA
INFORMASI APBDES
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah dokumen yang memuat rencana keuangan tahunan pemerintah desa. Informasi APBDes biasanya dipublikasikan di tempat-tempat umum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
INFORMASI APBDES di papan pengumuman dusun
INFORMASI PROGRAM DESA DENGAN MOTOR DINAS KADES
MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan resmi dari penyelenggara layanan publik yang berisi informasi mengenai standar pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Maklumat ini biasanya mencakup jenis layanan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya (jika ada), serta hak dan kewajiban pengguna layanan. Tujuan dari maklumat pelayanan adalah untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat mengenai layanan yang mereka terima.
Pemasangan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Desa Banyubiru
partisipasi warga desa dalam penyusunan rkpdes
Layanan aduan masyarakat adalah sistem yang dirancang untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti keluhan atau masukan dari masyarakat. Sistem ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh warga dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.
STOP GRATIFIKASI
GALERI SOSIALISASI kkn
BIMTEK KADES BANYUBIRU DALAM REPLIKASI DESA ANTI KORUPSI DI KEC. BANYUBIRU
DEKLARASI MASYARAKAT ANTIKORUPSI
KETERLIBATAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA
Keterlibatan
masyarakat desa dalam pembangunan desa mencakup partisipasi aktif dalam
berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan. Bentuk keterlibatan masyarakat
meliputi Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Gotong Royong, Memastikan
Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa
PENGUMUMAN PERENCANAAN KEGIATAN
dokumen ba pemeriksaan kegiatan
pitutur jawa
Layanan aduan masyarakat adalah sistem yang dirancang untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti keluhan atau masukan dari masyarakat. Sistem ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh warga dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.
Salah satu program prioritas Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Tahun 2024 adalah Pemajuan Kebudayaan Desa.
Bahwa kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi potensi budaya yang ada di desa, meningkatkan sinergisme dan kolaborasi antara pemangku kepentingan yang ada di desa, mengembangka kreativitas masyarakat untuk dapat ikut serta dalam melestarikan budaya yang ada di desa.
Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang menjadi salah satu dari 245 Desa se Indonesia dan 15 Desa se Jawa Tengah dan satu satunya desa di wilayah Kabupaten Semarang yang masuk dalam kategori Penetapan Desa Budaya Tahun 2024 oleh Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
KEBERADAAN TOMAS, TOGA, PEMUDA, PEREMPUAN DALAM MENDORONG UPAYA CEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI
TESTIMONI TOMAS, TOGA, MASYARAKAT
KEGIATAN FGD PENGEMBANGAN DESA BUDAYA